Kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap, baru-baru ini menyatakan untuk segera mempercepat proses menuju P-21. Dirinya memang telah didaulat secara resmi oleh presenter Dahsyat tersebut untuk mendampinginya selama proses hukum.
Meski Berita Acara Pemeriksaan sudah akan selesai, namun pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Kabag Humasnya, Drs. Sumirat Dwiyanto, menyatakan bahwa proses P-21 tak bisa asal dipercepat.
"Kalau kami sih penyidik berdasarkan data-data yang dikumpulkan. Tergantung pada pemeriksaan penyidik sendiri. Kami tidak bisa menentukan cepat atau lamanya," ucap Sumirat saat dihubungi wartawan (5/2).
Ditambahkan, BNN hanya melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku, bisa jadi prosesnya akan memakan waktu cukup lama.
"Sesuai dengan Undang-Undang, proses penahanan itu bisa 20 hari. Kalau penyidik belum bisa melengkapi, berkas-berkasnya masih diperlukan lagi, bisa diperpanjang 10 hari ke depan lagi. Proses itu sudah diatur oleh Undang-Undang," tandasnya.